Hello, Miks!
Enggak terasa bulan Desember tinggal beberapa hari lagi. Tahun 2020 sudah di depan mata. Buat Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sudah siap-siap untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.
Bagi Anda yang memiliki usaha sendiri, jangan lupa untuk membuat pencatatan omzet yang sudah diperoleh selama tahun 2019, sedangkan bagi Anda yang merupakan karyawan atau pegawai di perusahaan swasta, instansi pemerintah, atau di BUMN/BUMD, jangan lupa untuk meminta bukti potong ke bendahara tempat Anda bekerja sebagai bahan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2019. Jangan lupa, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 31 Maret 2020, ya.
Saat ini, pelaporan SPT tahunan sudah dilakukan secara online. Anda tinggal mengakses website djponline.pajak.go.id.
Ada 6 langkah yang harus dilakukan agar Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online. Simak, yuk!
1. Mempunyai e-Fin
Langkah pertama agar Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online adalah Anda harus memiliki e-Fin.
Apa itu e-Fin?
e-Fin (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak (Dalam hal ini untuk melakukan registrasi pada DJP online), seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Tata cara mendapatkan e-Fin untuk orang pribadi dengan mengisi formulir dan dilampiri:
• Fotokopi KTP untuk WNI dan tunjukkan aslinya
• Fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA dan tunjukkan aslinya
• Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
• Sertakan alamat email yang masih aktif yang nantinya akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
• Ajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
• Formulir permohonan e-Fin disediakan di Kantor Pelayanan Pajak atau dapat di unduh di situs pajak www.pajak.go.id.
2. Registrasi e-Fin
Setelah mendapatkan e-Fin, lakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id, sebagai berikut :
• Klik tulisan Anda belum terdaftar ? Daftar di sini.
• Isi NPWP, nomor e-Fin, dan captcha lalu verifikasi.
• Isi nomor handphone, alamat email, dan buat password untuk login, simpan.
• Link aktivasi akan dikirim melalui email. Aktifkan akun Anda dengan cara meng-klik link aktivasi tersebut.
3. Login di Website DJP
Setelah registrasi e-Fin beres, silahkan login dengan NPWP dan Password yang tadi dibuat.
4. Pilih Menu e-Filling Bagi Anda yang Berstatus Karyawan dan Hanya Bekerja pada Satu Pemberi Kerja
Jika Anda mempunyai penghasilan sampai dengan Rp60.000.000,00 dalam 1 tahun, maka ikuti langkah-langkah berikut :
• Klik menu e-filling.
• Ada 3 buah pertanyaan, isi : tidak, tidak, ya.
• Klik SPT 1770 SS.
• Isi Tahun Pajak.
• Klik Normal.
• Klik langkah selanjutnya.
• Jika muncul kotak data pembayaran pajak dan jika sesuai dengan bukti potong klik ok.
• Jika tidak ada, isi sesuai dengan bukti potong yang Anda peroleh dari tempat Anda bekerja.
• Jangan lupa untuk mengisi kolom harta dan hutang.
• Lanjut ke pernyataan.
• Klik setuju.
• Klik berikutnya.
• Klik “disini” untuk mendapatkan kode verifikasi.
• Buka email, copy kode verifikasi.
• Paste di kolom kode verifikasi.
• Kirim SPT.
• Bukti pelaporan akan muncul di email.
Jika Anda mempunyai penghasilan lebih dari Rp60.000.000,00 dalam 1 tahun, maka ikuti langkah-langkah berikut:
• Klik menu e-filling.
• Ada 3 buah pertanyaan, isi : tidak, tidak, tidak.
• Pilih dalam bentuk formulir.
• Isi Tahun Pajak.
• Klik Normal.
• Klik langkah selanjutnya.
• Jika muncul kotak data pembayaran pajak dan jika sesuai dengan bukti potong klik Ok.
• Isi daftar harta, daftar hutang, dan daftar keluarga.
• Isi lampiran-lampiran berikutnya jika ada.
• Jika tidak ada, langsung ke bukti potong.
• Daftar tadi akan terisi otomatis jika sebelumnya muncul data pembayaran pajak dan sudah Ok.
• Jika belum, isi sesuai dengan bukti potong yang Anda peroleh dari tempat Anda bekerja, klik tambah, lalu isi, simpan, langkah berikutnya.
• Isi induk SPT, isi status perkawinan, klik lanjut ke A, isi sesuai bukti potong.
• Lanjut ke B, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, isi jumlah tanggungan sesuai bukti potong.
• Lanjut ke C, jika posisi sudah nihil, klik lanjut terus sampai ke Pernyataan.
• Jika posisinya kurang bayar, silahkan buat billing dan lakukan pembayaran terlebih dahulu.
• Jika posisinya lebih bayar, centang restitusi.
• Klik setuju, lalu langkah berikutnya.
• Klik “disini” untuk mendapatkan kode verifikasi.
• Buka email, copy kode verifikasi.
• Paste di kolom kode verifikasi.
• Kirim SPT.
• Bukti pelaporan a-kan muncul di email.
5. Pilih Menu e-Form bagi Anda yang Memiliki Usaha Sendiri atau Bagi yang Bekerja atau Memiliki Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Jika Anda memiliki usaha sendiri atau bekerja pada beberapa pemberi kerja, atau selain bekerja juga memiliki usaha sendiri, maka Anda pilih menu e-Form. Untuk pelaporan melalui e-Form hanya dapat dilakukan dengan menggunakan komputer atau laptop, tidak bisa menggunakan handphone. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
• Klik menu e-Form.
• Jika menunya tidak ada, buka profile, scroll ke bawah, centang e-Form, ubah akses. Biasanya yang pertama gagal, ulangi satu kali lagi.
• Di sebelah kiri, klik download viewer, lalu install.
• Klik buat SPT.
• Isi Tahun Pajak.
• Klik Normal.
• Kirim Permintaan, nanti akan ada token yang dikirim ke email Anda.
• Download e-Form.
• Klik pencatatan jika Anda tidak menggunakan pembukuan.
• Isi formulir-formulirnya.
• Unggah lampiran yang disyaratkan.
• Masukkan token yang ada di email, submit.
6. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
Jika Anda merasa kesulitan, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Nah, Miks, semoga langkah-langkah tadi bisa membantu, ya! Selamat mencoba!