Amalan yang Diperbolehkan dan Dilarang Dilakukan Saat Datang Bulan Atau Nifas

Hai, Miks!

Takut berdosa menjadi alasan yang utama meskipun itu masih mengambang di pikiran. Jauh dari Robb Sang Pemelihara jagat pasti akan membuat ketidak tenangan dalam hidup karena ni berkontradiksi dengan ayat Al-Qur’an yang artinya, “Ingatlah, hanya dengan berzikir pada Allah hatimu akan tenang.”

Saat datang bulan wanita seringkali mengalami ketidakstabilan emosi  yang menyebabkan pikiran serasa blank. Lantas, bagaimana mengatasi kegundahan kala datang bulan maupun nifas? Amalan apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan? Kita simak, yuk, Miks!

Kejadian Wajar

Haid akan dialami wanita normal setiap bulannya selama kurang lebih tujuh hari. Mengalaminya berarti pertanda tubuh kita sehat, begitu juga dengan nifas. Nifas dialami wanita yang baru saja melahirkan, lamannya berkisar 40 hari. So, tidak perlu dirisaukan kedatangannya.

Amalan yang Boleh Dilakukan

  • Berdoa dan berzikir, baik  zikir sunah maupun dari Al-Qur’an;
  • Mengerjakan ibadah haji kecuali tawaf;
  • Ziarah kubur ataupun turut memandikan jenazah dengan memperhatikan kondisi badan;
  • Membaca Al-Qur’an dari handphone  atau terjemahan;
  • Berada di dalam masjid untuk suatu keperluan dengan menjaga kesucian;
  • Membantu suami menyalurkan kebutuhan biologis dengan tetap menutupi kemaluannya;                                              –
  • Memotong rambut dan kuku, akan lebih baik jika dilakukan saat keadaan suci. Mengingat tidak ada larangan memotong atau perintah tidak memotong;
  •  Mendatangi tempat salat Id.

Amalan yang Dilarang

  • Saat haid ataupun nifas wanita haram mengerjakan salat, wajib maupun sunah. Tidak diwajibkan mengqada/ mengganti salat yang ditinggalkannya. Justru apabila dilakukan akan  berdosa;
  • Puasa  Ramadan dan puasa sunah yang lain juga haram dikerjakan oleh wanita yang haid atau nifas. Bedanya kita diwajibkan mengganti puasa di lain waktu;
  • Tawaf di sekeliling Kakbah berkedudukan sama dengan salat. Ibadah ini tidak boleh dikerjakan bagi wanita yang haid atau nifas;
  • Wanita yang sedang haid dilarang melakukan hubungan suami istri (jimak);
  • Seorang suami dilarang menceraikan istri yang sedang haid. Untuk yang sedang nifas suami dianjurkan menceraikan istri setelah selesai masa nifas mengingat keadaan psikologisnya;
  • Dilarang menyentuh mushaf Al-Qur’an yang hanya berisi teks bahasa Arab bacaan Al-Qur’an. Berdasar pada surat al-Waqiah ayat 79 yang artiya “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”.

Tak perlu risau dengan kondisi datang bulan ataupun nifas, tetaplah mengingat Allah supaya terhindar dari kegalauan. Jika setiap aktivitas diawali doa dan dilakukan dengan keikhlasan, maka akan mendatangkan pundi-pundi pahala.

Tinggalkan komentar